PANDUAN LAYANAN DESA KARANG WARINGIN
Syarat untuk penerbitan administrasi surat-menyurat ke Kantor Desa Karang Waringin yaitu :
Masyarakat diwajibkan meminta Surat pengantar yang di tanda tangani Kepala Dusun Setempat, dan membawa surat pengantar tersebut ke Kantor Desa dengan di Lampirkan Foto Copy KK dan KTP.
Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih.